Selasa, 09 November 2021

HADITS TETANG JUAL BELI

 

HADITS TETANG JUAL BELI

 

BULUGHUL  MAROM HADITS NO. 800

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ رَضِيَ االلهُ عَنْهُ أنَّ النَّبيِّ صَلَّى االلهُ عَلَيْه وَسَلَّمِ سُـِٔل أيُّ الْكَسـْب

أطْيَبُ؟ قَالَ )عَمَل الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بـَيْعِ مَبـْرُوْرِ( رَوَاهُ الْبـَزَّارُ

وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ

Artinya : “ Dari Rifa’ah ra , bahwasanya Nabi SAW ditanya : pencaharian apakah yang paling baik ? Beliau menjawab : ialah yang bekerja dengan tangannya sendiri dan tiap-tiap Jual beli yang baik ( HR. Bazar dan dinilai sahih oleh hakim ).  

 

     Hadits di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah menghalalkan transaksi jual beli dan mengharamkan adanya kelebihan-kelebihan dalam pembayaran. Kehalalan itu akan membuat profesi berdagang adalah pekerjaan yang paling baik. Namun sebaliknya, apabila kita melakukan transaksi yang haram (riba, penipuan, pemalsuan dan lain sebagainya), hal ini termasuk ke dalam kategori memakan harta manusia secara bathil.

BULUGHUL MAROM  HADITS NO. 801

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ ) إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَه اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ?  فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

              Artinya :       

Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.

Hadits di atas menunjukkan haramnya jual beli khamar. Begitu pula diharamkan memproduksi dan mengonsumsinya karena kerusakan yang banyak serta dapat merusak akal. Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam menyatakan bahwa khomr tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khomr dilarang diperjual-belikan karena haramnya.

 

BULUGHUL MAROM HADITS NO. 802

ابْنِ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «إذَا اخْتَلَفَ الْمُتَبَايِعَانِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ، فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ السِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ» رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Artinya :

Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda'Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada bukti yang akurat, maka perkataan yang diterima adalah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi'." (HR. Al-Khamsah dan disahihkan oleh Al-Hakim)

       Hadits Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa bila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dalam masalah harga, barang yang dijual ataupun masalah syarat pada keduanya, maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual yang disertai sumpah. Ini berdasarkan kaidah-kaidah syariat yang menyatakan bahwa barang siapa yang perkataannya diterima, maka harus menyatakan sumpah.

Mengenai hukum dari perkara yang ditunjukkan oleh hadits ini, ulama mempunyai tiga pendapat:

1.      Pertama; pendapat Al-Hadi, bahwa yang diterima adalah perkataan penjual secara mutlak sesuai hadits di atas.

2.      Kedua; pendapat fuqaha, bahwa keduanya saling bersumpah dan saling mengembalikan barang masing-masing.

3.      Ketiga; harus diperinci dan harus dibedakan antara perselisihan dalam hal bentuk, jenis, sifat dengan perselisihan dalam masalah lainnya.

Dan ini adalah perincian tanpa dalil yang dijelaskan lebih rinci dalam kitab furu' dan dimikil juga dalam kitab Syarahnya.

 

BULUGHUL MAROM HADITS NO. 803

وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya :

       Dari Abu Mas'ud Al-Anshari Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang (memakan) uang hasil penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah perdukunan. (Muttafaq Alaih)

          Larangan pada dasarnya menunjukkan pengharaman. Dan sahabat menyampaikan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang yakni beliau menyebutkan kata yang mengisyaratkan pelarangan walaupun beliau tidak menyebutkannya. Hadits ini menunjukkan haramnya tiga hal, yaitu: uang penjualan anjing, uang pelacuran dan upah perdukunan.

Pertama hasil penjualan anjing sesuai konteks hadits dan konsekuensi dari hadits ini juga menunjukkan haram memperjualbelikannya. Hal tersebut bersifat umum mencakup semua jenis anjing, baik anjing terlatih atau yang bukan terlatih dan anjing yang boleh dipelihara ataupun yang tidak boleh dipelihara.

  


 

HADITS TENTANG TRANSAKSI AQAD

 

BHULUGHUL MAROM HADITS NO. 847

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا تَبَايَعَ اَلرَّجُلَانِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعاً, أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اَلْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدَ وَجَبَ اَلْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

 

Artinya :

           Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu." Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

         Dalil diatas bermakna bahwa ajaran islam membolehkan dilakukanya khiyar pada jual beli. Karena terkadang dalam jual beli tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak terpikirkan pada barang dagangan, sehingga salah satu atau kedua belah pihak menyesal. Maka untuk menghindari hal tersebut, Islam memberikan kesempatan untuk berpikir yang disebut khiyar. Agar kedua belah pihak dalam bertransaksi dapat memilih pilihan yang sesuai antara meneruskan atau membatalkan transaksi.

     Ketika ada dua orang yang berjual beli suatu benda, selama mereka belum berpisahdari majelis itu, maka masing-masing mempunyai hak untuk membatalkan jual-beli tersebut. Jika salah satu dari 2 orang yang berjual beli tersebut berkata kepada pihak satunya, “Apakah jual beli kita ini jadi/ deal?” lalu ia jawab “Iya/Jadi/Deal”. Maka jual beli tersebut telah sah dan tidak boleh ada khiyar lagi. Jika 2 orang yang berjual beli berpisah, dan seorang dari mereka tidak meninggalkan benda yang telah diperjual-belikan, maka jadilah jual beli itu dan tidak ada lagi hak khiyar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadis-Hadis tentang Puasa

  Hadis-Hadis tentang Puasa Bulughul Maram Kitabush Shiyam 1. Hadits Nomor 669 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُو...