1. Tentang Hadis Thoharoh
-Hadis pertama
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُأَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”
-hadis kedua
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ
Artinya:
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis".
Penjelasan
-Hadis pertama
Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut). Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenambah “dan halal bangkainya“), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”.
-Hadis kedua
Jika air mencapai dua kullah, maka air tersebut dapat menghilangkan najis (dengan sendirinya) sehingga najis tidak memberi pengaruh, dan inilah makna tersurat dari hadits tersebut. Dipahami dari hadits tersebut bahwa air yang kurang dari dua qullah, terkadang terkontaminasi oleh najis dengan masuknya najis sehingga air tersebut menjadi ternajisi, tetapi terkadang tidak menjadi ternajisi dengannya. Ternajisi atau tidaknya air bergantung pada ada atau tidaknya zat najis di dalamnya, jika najis tersebut telah hancur dan larut, maka air tersebut tetap pada kesuciannya.
2. Hadis tentang sholat
-Hadis pertama
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ, وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ, وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ, وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ
اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ فِي اَلْعَصْرِ: – وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ
وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ
Artinya:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai sejak matahari sudah tergelincir sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari cahayanya belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang. Waktu shalat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu shalat Shubuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 612, 173]
-Hadis kedua
وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيَ اَلْعَصْرَ, ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى رَحْلِهِ فِي أَقْصَى اَلْمَدِينَةِ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ, وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ اَلْعِشَاءِ, وَكَانَ يَكْرَهُ اَلنَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا, وَكَانَ يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ اَلرَّجُلُ جَلِيسَهُ, وَيَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى اَلْمِائَةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: – وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا: إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ
وَلِمُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: – فَأَقَامَ اَلْفَجْرَ حِينَ اِنْشَقَّ اَلْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
Artinya:
Dari Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seusai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Ashar, salah seorang di antara kami pulang ke rumahnya yang terletak di pinggir kota Madinah dan saat itu matahari masih sangat panas terik. Beliau suka mengakhirkan shalat Isya, tidak menyukai tidur sebelumnya dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau pulang dari shalat Shubuh saat seseorang dapat mengenali siapa yang duduk di sampingnya. Beliau membaca sekitar 60 hingga 100 ayat Al-Qur’an pada shalat Shubuh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 547, 640]
Penjelasan
-Hadis pertama
Waktu shalat Zhuhur adalah dari tergelincirnya matahari (waktu zawal) hingga sampai bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya. Hadits ini jadi dalil waktu shalat Ashar dimulai ketika waktu shalat Zhuhur berakhir, tidak ada waktu pemisah, dan tidak waktu isytirok (bersekutu). Waktu shalat Ashar ikhtiyari (pilihan) masih berlaku selama matahari masih putih cerah. Ketika matahari menguning, maka berakhir waktu ikhtiyari untuk shalat Ashar. Setelah itu berlaku waktu shalat Ashar darurat (dhoruri) sampai tenggelam matahari sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam berarti ia telah mendapati waktu Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608). Waktu darurat ini berlaku mereka yang memiliki uzur seperti bagi wanita haidh yang baru suci, orang kafir yang baru masuk Islam, orang yang tidur dan baru terbangun, orang yang pingsan dan baru sadar, serta orang yang terluka parah dan sibuk mengurus lukanya. Mereka-mereka ini boleh shalat Ashar meskipun matahari sudah menguning, dan dianggap shalatnya dikerjakan ada’an (pada waktunya). Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari tenggelam sampai cahaya merah di ufuk belum hilang. Waktu Maghrib ini berlaku sekitar 75 – 90 menit. Waktu shalat Isya dimulai dari cahaya merah di ufuk menghilang hingga pertengahan malam (dihitung dari waktu Maghrib hingga waktu Shubuh). Waktu shalat Shubuh berlaku mulai dari terbit fajar kedua (fajar shadiq) hingga matahari terbit. Waktu shalat Shubuh ini tidak bersambung dengan shalat sebelum atau shalat sesudahnya.
-Hadia kedua
Disunnahkan menyegerakan shalat Ashar pada awal waktu karena para sahabat shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Ashar dan balik ke rumahnya di ujung kota Madinah dan keadaan putih cerah dan panas. Boleh mengakhirkan shalat Isya dari awal waktunya dengan memperhatikan kondisi jamaah seperti disebutkan dalam hadits Jabir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan kondisi umatnya kala shalat, termasuk ketika mau menyegerakan atau mengakhirkan shalat Isya. Dimakruhkan tidur sebelum Isya karena dapat melalaikan dari shalat Isya berjamaah. Dilarang begadang dan ngobrol-ngobrol bada Isya, karena sulit nantinya melaksanakan shalat malam dan shalat Shubuh. Adapun begadang karena ada hajat seperti menuntut ilmu, melayani tamu, atau ada maslahat besar untuk kaum muslimin, maka dibolehkan. Disunnahkan mengerjakan shalat Shubuh pada awal waktu. Disunnahkan memperlama bacaan ketika shalat Shubuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar