Selasa, 09 November 2021

Hadis Tentang Zakat

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Zakat merupakan salah satu ibadah maliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi strategis, dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sesi pembangunan ekonomi masyarakat. Zakat adalah salah satu dari rukun islam ( yang ke tiga ). Sedangkan Haji adalah rukun Islam yang ke lima.

Seperti yang telah di sabdakan oleh Rasulullah ,yaitu :

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .

"Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Di Indonesia mayoritas penduduknya  bermazhab Syafi’i. karena mazhab ini memiliki konsep yang lentur dalam memandang zakat untuk solusi kehidupan masyarakat, dia menyatakan bahwa zakat fitrah harus didistribusikan kepada delapan asnap. Hal tersebut menunjukkan bahwa mazhab Syafi’I  mengedepankan zakat sebagai pemerataan ekonomi masyarakat.

Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.

Haji merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.

B.     Rumusan Masalah

a.       Apa yang dimaksud  zakat?

b.      Apa saja macam- macam zakat ?

c.       Bagaimana mencapai haji yang mabrur?

d.      Apa hikmah dari ibadah haji?

e.       Apa makna spiritual dari ibadah haji ?

C.     Tujuan

a.       Mengetahui apa itu yang dimaksud zakat

b.      Mengetahui macam-macam dari zakat.

c.       Mengetahui cara mencapai haji yang mabrur.

d.      Mengetahui hikmah dari ibadah haji.

e.       Mengetahui makna spiritual dari ibadah haji.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

BAB ZAKAT

A.     Pengertian Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari akar kata zaka yang bermakna tumbuh, bersih, barokah dan baik.[1] Sedanglan secara istilah zakat berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak” dengan menggunakan harta pribadi yang ada pada dirinya( yang sudah mencapai nisab). Dan menurut kamus besar bahasa Indonesia, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wjib dikeluarkan untuk orang yang berahama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang di tetapkan oleh syara’.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam maka hukumnya adalah wajib, sebagaimana rukun Islam yang lain. Akan tetapi tidak semua umat Islam diperintahkan untuk menunaikan zakat, perintah zakat di khususkan bagi mereka yang sudah mampu secara finansial. Kewajiban zakat juga dijelaskan dalam suatu hadits Nabi bersabda :

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ، وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ فِ ي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ

Hadis No. 621 Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadis itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka Zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.[2]

 Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yakni fakir, miskin, ’amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, sabilillah, musafir. Sedangkan golongan yang tidak berhak menerima zakat yakni orang kaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan yang berzakat, orang kafir.

B.     Macam – Macam Zakat

Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah ( jiwa) dan zakat mal ( harta). Seperti yang tertera dalam al-Quran yaitu

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya :” Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (Q.S Al-Baqarah (2):267).[3]

            Kehidupan manusia yang beragama Islam ia selalu mengingat bahwa segala sesuatu tidak dihasilkan sendiri, tapi ada peranan penting yang lain yaitu peranan Allah SWT maka dari itu zakat adalah hak tuhan yang  diberikan kepada manusia yang memiliki rizki yang banyak.

1.      Zakat Fitrah

Makna fitrah adalah ciptaan ,sifat asal, bakat ,dan perasaan keagamaan. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya. Dengan mensucikan jiwa mereka dari kotoran- kotoran yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrah. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah yaitu tahun diwajibkannya puasa pada bulan ramadhan untuk mensucikan orang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tercela. Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

2.      Zakat Mal

Zakat ini bersifat eksternal (keluar) yang dimaksud adalah suatu hal yang ada diluar badan manusia yang mempunyai harga ekonomi.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas emas,perak, hasil perdagangan, hewan ternak dan sebagainya.[4]
Untuk menunaikan zakat maal, harus memenuhi syarat berikut:

1.      Milik penuh, bukan bersama.

2.      Bebas dari hutang.

3.      Sudah lebih dari satu tahun.

4.      Sudah cukup nisab (sudah mencapai nilai tertentu).

5.      Mempunyai potensi berkembang.

 

BAB HAJJI

BULUGHUL MAROM HADITS NO 726

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga.” Muttafaq Alaihi.

Kandungan Hadits

Kandungan hukum dalam hadits ini adalah :

1.      Umroh ke umroh berpahala sebagai penghapus dosa.

2.      Pahala bagi haji mabrur adalah surga

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah umrah. Hal ini disebabkan umrah memiliki keutamaan yang agung, yaitu dapat menggugurkan dan menghapuskan dosa-dosa. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.

Kemudian, kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersering dan mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut, sebagaimana diterangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang hadits ini jelas dalam hal pembedaan antara ibadah haji dan umrah. Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seharusnya (dalam hadits) disebutkan, “Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya…”, maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara berulang-ulang (beberapa kali), dan umrah tidaklah sama dengan haji.

Hadits ini menunjukkan keutamaan haji yang mabrur (baik), dan balasan orang yang mendapatkannya adalah surga. Haji yang mabrur, telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, “Adalah haji yang tidak tercampur dengan perrbuatan riya’ (ingin dipuji dan dilihat orang), sum’ah (ingin didengar oleh orang), rafats (berkata-kata keji dan kotor, atau kata-kata yang menimbulkan birahi), fusuq (berbuat kefasikan dan kemaksiatan), dan dilaksanakan dari harta yang halal. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa haji mabrur memiliki lima sifat:

1.      Dilakukan dengan ikhlash (memurnikan niat dalam melaksanakan hajinya) hanya karena Allah Ta’ala semata, tanpa riya’ dan sum’ah.

2.      Biaya pelaksanaan haji tersebut berasal dari harta yang halal.

3.      Menjauhi segala dosa dan perbuatan maksiat, segala macam perbuatan bid’ah dan semua hal yang menyelisihi syariat. Karena, jika hal tersebut berdampak negatif terhadap semua amal shalih dan bahkan dapat menghalangi dari diterimanya amal tersebut, maka hal itu lebih berdampak negatif lagi terhadap ibadah haji dan keabsahannya.

4.      Dilakukan dengan penuh akhlak yang mulia dan kelemah-lembutan, serta dengan sikap tawadhu’ (rendah hati) ketika ia berkendaraan, bersinggah sementara pada suatu tempat dan dalam bergaul bersama yang lainnya, dan bahkan dalam segala keadaannya.

5.      Dilakukan dengan penuh pengagungan terhadap sya’a-irullah (syi’ar-syi’ar Allah). Hal ini hendaknya benar-benar diperhatikan oleh setiap orang yang sedang melakukan ibadah haji. Dengan demikian, ia benar-benar dapat merasakan dan meresapi syi’ar-syi’ar Allah dalam ibadah hajinya.

Dan tanda seseorang benar-benar telah melaksanakan hal tersebut adalah; ia melaksanakan tahapan demi tahapan rangkaian ibadah hajinya dengan tenang dan khidmat, tanpa ketergesa-gesaan dan segala perkataan dan perbuatannya. Ia akan senantiasa waspada dari sikap tergesa-gesa dan terburu-buru, yang justru hal ini banyak dilakukan oleh banyak para jamaah haji di zaman ini. Ia pun akan senantiasa berusaha bersabar dalam ketaatannya kepada Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya hal yang demikian ini lebih dekat untuk diterimanya ibadah hajinya di sisi Allah Ta’ala.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

zakat adalah jumlah harta tertentu yang wjib dikeluarkan untuk orang yang berahama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang di tetapkan oleh syara’.  Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yakni fakir, miskin, ’amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, sabilillah, musafir. Zakat dibagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah ( jiwa) dan zakat mal ( harta).

Haji merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.

B.     Saran

Penyusun makalah ini manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Zainuddin. Fathul Mu’in, Beirut: Daar al-Kutub, 1996.

Asqalani, Ibnu Hajar, 2002, Bulugh al-Maram min Adillati al-Ahkam, KSA: Dar al-Shiddiq Bahtiar, Amsal, Filsafat Agama, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).

Al-Qur’an dan terjemahan. Kementrian Agama Republik Indonesia. 2017.

 

https://money.kompas.com/read/2021/04/18/170647826/pengertian-zakat-hukum-jenis-dan-cara-menghitungnya?page=all.



[1] ZainuDdin bin Abdulazij,Fath al-mu’in (T.t,T.p, T.h),hlm.98.

[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani,Bulughul Marram,(T.t,T.p,T.h),hlm.118.

[3] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan…,hlm.46.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hadis-Hadis tentang Puasa

  Hadis-Hadis tentang Puasa Bulughul Maram Kitabush Shiyam 1. Hadits Nomor 669 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُو...